Kembangkan Produksi Kapal Dalam Negeri, KKP Resmi Hapus 363 Kapal Eks-Asing
By Admin
nusakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan penghapusan sebanyak 363 kapal eks-asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia sebagai upaya mengembangkan produksi kapal dalam negeri.
"Kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks-asing yang dimiliki," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja pada keteran pers, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah ke depan yakni untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri. Sebelumnya, KKP telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks-asing.
Kegiatan analisis dan evaluasi ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya. "Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam," ujar Sjarief dan menambahkan, pengusaha yang masuk daftar hitam akan menjalani proses hukum atau pemeriksaan pajak.
Sjarief menjelaskan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kemudian, kata dia, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.
Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, serta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.(if/mk)